FORMULIR

PERSYARATAN BAPTIS ANAK

  • Mengisi formulir yang ditandatangani oleh kedua orang tua dan diketahui oleh Majelis Pepanthan.
  • Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran Anak
  • Akte Pernikahan Gerejawi dan Catatan Sipil kedua orang tua
  • Kedua orangtua atau salah satunya anggota Jemaat GKJ Jenawi
  • Jika kedua orangtua bukan anggota Jemaat GKJ Jenawi diharuskan menyertakan surat pengantar dari gerejanya

PERSYARATAN BAPTIS DEWASA DAN PENGAKUAN PERCAYA (SIDI)

  1. Mengisi formulir Baptis Dewasa/Sidi dan diketahui oleh Majelis Pepanthan.
  2. Usia peserta minimal 16 tahun dan telah menyelesaikan katekisasi persiapan baptis dewasa/sidi.
  3. Pasfoto ukuran 3×4 (berwarna) 2 lembar
  4. Fotocopy surat Baptis Anak (bagi yang sudah)
  5. Surat pengantar dari Gereja asal, jika peserta dari gereja lain.

PERSYARATAN PERNIKAHAN

  1. Kedua calon mempelai adalah anggota Jemaat GKJ atau seorang diantaranya adalah anggota Jemaat GKJ yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
  2. Mengajukan permohonan kepada Majelis GKJ Jenawi minimal 3 bulan sebelum pelaksanaan pernikahan dengan menyerahkan dokumen
    • Mengisi formulir yang tersedia
    • Surat Pengantar/Pelimpahan bagi yang bukan anggota GKJ Jenawi
    • Fotocopy Surat Baptis atau Sidi
    • Fotocopy Sertifikat Pembinaan Pranikah
    • Pasphoto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar posisi berdampingan)
  3. Ketentuan dalam butir 2 diatas, berlaku bagi setiap pemohon yang pernikahannya dilayani di GKJ Jenawi atau MEMINTA DILAYANI DI GEREJA LAIN.
  4. Formulir yang sudah lengkap diserahkan ke kantor Gereja dan kedua calon mempelai diwajibkan menghadap Pendeta untuk mendapatkan pengarahan.
  5. Sebagai kewajiban dan sekaligus pembekalan bagi anggota jemaat yang akan menikah maka setiap pasangan diwajibkan mengikuti KATEKISASI PRANIKAH. Untuk Jadualnya Katekisasi bisa menyesuaikan jadual yang sudah diatur. 
  6. Jemaat yang menghendaki pelayanan Pendeta dapat mengajukan permohonan kepada Majelis GKJ Jenawi.
  7. Kebaktian pernikahan dapat dilaksanakan antara hari senin s/d sabtu. Apabila hari Minggu harus ada persetujuan dari pihak Majelis. 
  8. Penjelasan lengkap dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pernikahan dapat ditanyakan melalui Kantor Gereja pada jam kerja 
  9. Bila menghadapi permasalahan, sebaiknya menemui pendeta agar mendapatkan bimbingan / pengarahan yang benar.
  10. Untuk pelaksanaan pernikahan menurut ATURAN NEGARA (BS/Catatan Sipil), dipersilahkan Jemaat langsung datang ke Kantor Gereja Sipil (sesuai dengan domisili). 

PERSYARATAN PINDAH KELUAR (ATTESTASI KELUAR)

  1. Mengisi formulir pindah anggota (yang tersedia) sekaligus memberitahukan secara lisan kepindahannya kepada Majelis Pepanthannya.
  2. Mengembalikan formulir tersebut kepada Kantor Gereja

PERSYARATAN PINDAH MASUK (ATTESTASI MASUK)

  1. Membawa surat pindah/atestasi dari Gereja asal
  2. Fotocopy surat Baptis/Sidi
  3. Fotocopy surat nikah & catatan sipil
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Berkas kelengkapan diserahkan ke Kantor Gereja