written by Admin GKJ Jenawi | 1 Maret 2025
PERSYARATAN BAPTIS ANAK
- Mengisi formulir yang ditandatangani oleh kedua orang tua dan diketahui oleh Majelis Pepanthan.
- Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran Anak
- Akte Pernikahan Gerejawi dan Catatan Sipil kedua orang tua
- Kedua orangtua atau salah satunya anggota Jemaat GKJ Jenawi
- Jika kedua orangtua bukan anggota Jemaat GKJ Jenawi diharuskan menyertakan surat pengantar dari gerejanya
PERSYARATAN BAPTIS DEWASA DAN PENGAKUAN PERCAYA (SIDI)
- Mengisi formulir Baptis Dewasa/Sidi dan diketahui oleh Majelis Pepanthan.
- Usia peserta minimal 16 tahun dan telah menyelesaikan katekisasi persiapan baptis dewasa/sidi.
- Pasfoto ukuran 3×4 (berwarna) 2 lembar
- Fotocopy surat Baptis Anak (bagi yang sudah)
- Surat pengantar dari Gereja asal, jika peserta dari gereja lain.
PERSYARATAN PERNIKAHAN
- Kedua calon mempelai adalah anggota Jemaat GKJ atau seorang diantaranya adalah anggota Jemaat GKJ yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
- Mengajukan permohonan kepada Majelis GKJ Jenawi minimal 3 bulan sebelum pelaksanaan pernikahan dengan menyerahkan dokumen
- Mengisi formulir yang tersedia
- Surat Pengantar/Pelimpahan bagi yang bukan anggota GKJ Jenawi
- Fotocopy Surat Baptis atau Sidi
- Fotocopy Sertifikat Pembinaan Pranikah
- Pasphoto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar posisi berdampingan)
- Ketentuan dalam butir 2 diatas, berlaku bagi setiap pemohon yang pernikahannya dilayani di GKJ Jenawi atau MEMINTA DILAYANI DI GEREJA LAIN.
- Formulir yang sudah lengkap diserahkan ke kantor Gereja dan kedua calon mempelai diwajibkan menghadap Pendeta untuk mendapatkan pengarahan.
- Sebagai kewajiban dan sekaligus pembekalan bagi anggota jemaat yang akan menikah maka setiap pasangan diwajibkan mengikuti KATEKISASI PRANIKAH. Untuk Jadualnya Katekisasi bisa menyesuaikan jadual yang sudah diatur.
- Jemaat yang menghendaki pelayanan Pendeta dapat mengajukan permohonan kepada Majelis GKJ Jenawi.
- Kebaktian pernikahan dapat dilaksanakan antara hari senin s/d sabtu. Apabila hari Minggu harus ada persetujuan dari pihak Majelis.
- Penjelasan lengkap dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pernikahan dapat ditanyakan melalui Kantor Gereja pada jam kerja
- Bila menghadapi permasalahan, sebaiknya menemui pendeta agar mendapatkan bimbingan / pengarahan yang benar.
- Untuk pelaksanaan pernikahan menurut ATURAN NEGARA (BS/Catatan Sipil), dipersilahkan Jemaat langsung datang ke Kantor Gereja Sipil (sesuai dengan domisili).
PERSYARATAN PINDAH KELUAR (ATTESTASI KELUAR)
- Mengisi formulir pindah anggota (yang tersedia) sekaligus memberitahukan secara lisan kepindahannya kepada Majelis Pepanthannya.
- Mengembalikan formulir tersebut kepada Kantor Gereja
PERSYARATAN PINDAH MASUK (ATTESTASI MASUK)
- Membawa surat pindah/atestasi dari Gereja asal
- Fotocopy surat Baptis/Sidi
- Fotocopy surat nikah & catatan sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- Berkas kelengkapan diserahkan ke Kantor Gereja